Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rangkaian komunikasi yang membuat nama Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ikut terseret dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif Harun Masiku. Dalam penelusuran penyidik, Hasto disebut menalangi dana suap sebesar Rp400 juta, yang muncul dari percakapan Harun dengan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, yang dipantau melalui penyadapan.
Jejak Percakapan yang Diurai Penyidik
Penyidik KPK Rossa menjelaskan bahwa informasi soal keterlibatan Hasto tidak berdiri sendiri. Dari percakapan Saeful Bahri dengan sejumlah pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, penyidik menilai ada alur penyaluran dana yang mengarah pada upaya pengurusan PAW Harun Masiku. Dalam konstruksi perkara, komunikasi itu menjadi petunjuk penting yang menghubungkan permintaan dana, perantara, dan pihak yang diduga ikut mengatur aliran uang.
Permintaan Dana Membengkak
Rossa juga mengungkap bahwa negosiasi antara Saeful, Tio, dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan semula memunculkan permintaan Rp900 juta. Namun, angka itu kemudian naik menjadi Rp1,5 miliar. Tidak berhenti di situ, muncul lagi permintaan tambahan Rp500 juta sebanyak dua kali, sehingga total kebutuhan dana disebut mencapai Rp2,5 miliar untuk memastikan proses pelantikan calon legislatif tersebut berjalan sesuai skenario yang diinginkan.
Harun Masiku sendiri disebut tidak memiliki dana, sehingga berupaya mencari talangan. Pada 16 Desember 2019, penyidik menemukan informasi bahwa Hasto menangani penyaluran uang Rp400 juta. Meski demikian, Rossa menegaskan bahwa pada tanggal itu yang ditangani baru sebagian dari permintaan uang yang telah diajukan sebelumnya.
Dakwaan Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penenggelaman ponsel milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Dalam perkara yang bergulir sejak 2019 hingga 2024 ini, nama Harun tetap menjadi pusat perhatian karena statusnya sebagai tersangka yang belum tersentuh penangkapan.
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dalam bentuk dolar Singapura untuk memuluskan pergantian caleg dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Atas rangkaian perbuatan itu, Hasto berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
