Polsek Bojongsari telah berhasil menangkap empat tersangka penjual obat daftar G di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Depok. Mereka diamankan karena menjual ribuan butir obat daftar G dengan menggunakan kedok warung kelontong. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditangkap selama periode April hingga Mei 2025. Mereka masing-masing berinisial M, MA, R, dan MD.
Menurut Fauzan, para tersangka melakukan penjualan obat daftar G melalui warung kelontong tanpa izin yang seharusnya memerlukan resep dokter. Mereka menggunakan modus ini untuk menjual obat-obatan keras secara ilegal di toko kelontong maupun toko sembako. Adapun obat daftar G yang disita dari keempat tersangka meliputi 1.200 butir three back spendil, 4.989 butir tramadol, 3.232 butir eximer, 8 bungkus plastik merek BY sebanyak 40 butir, dan 49 butir trihexyphenidyl. Tindakan ini melanggar regulasi obat dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.