Pemerintah Kota Depok akan melakukan patroli secara terstruktur, dari tingkat kota hingga lingkungan, untuk mengawasi pelajar. Patroli tersebut akan dilakukan melalui pembagian wilayah timur dan barat atau mungkin hanya satu tim yang akan melakukan penjagaan secara bergantian. Hal ini disampaikan oleh Supian dalam penjelasannya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik guna menciptakan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat tersebut berisi beberapa poin yang ditujukan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan kualitas generasi muda di Jawa Barat secara keseluruhan.