AS Melarang Visa 12 Negara, RI Tetap Aman? Penjelasan Lengkap

Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan imigrasi yang diperketat. Mulai 9 Juni 2025, AS akan memberlakukan larangan perjalanan penuh bagi warga dari 12 negara, serta pembatasan parsial untuk 7 negara lain. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memperketat keamanan nasional dan mengingatkan pada larangan perjalanan kontroversial yang diterbitkan oleh Presiden Donald Trump pada tahun 2017.

Kebijakan larangan perjalanan penuh akan berlaku bagi warga negara seperti Afghanistan, Myanmar, Chad, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Republik Kongo, Somalia, Sudan, dan Yaman. Pembekuan penerbitan visa turis, bisnis, pelajar, hingga imigran akan diberlakukan, dengan pengecualian yang sangat terbatas. Selain itu, AS juga memberlakukan pembatasan parsial untuk warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan perjalanan atau pembatasan parsial. Meskipun begitu, traveler dari semua negara disarankan untuk memperhatikan kebijakan terbaru terkait biometrik, seperti unggah foto wajah (selfie) untuk verifikasi otomatis. Selain larangan perjalanan, proklamasi terbaru juga menargetkan beberapa universitas di AS, seperti Harvard dan Columbia University, yang bisa berdampak pada penerimaan mahasiswa internasional dan bantuan keuangan.

Trump mengatakan bahwa keputusan ini dikaitkan dengan serangan teror di Colorado dan menegaskan pentingnya menyaring warga asing dengan lebih ketat. Bagi traveler yang berencana ke AS, disarankan untuk memeriksa status visa, memahami aturan baru ESTA, memantau informasi terkait kampus, dan siap menghadapi proses yang lebih ketat. Kebijakan baru ini menandai kembalinya strategi imigrasi ala Trump dan perlu dipantau oleh traveler internasional.

Source link