Kementerian Kehutanan siap untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah hukum yang sesuai akan disiapkan, termasuk instrumen hukum administratif, pidana, dan perdata. Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tim Gakkum Kehutanan sebelumnya telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk menindaklanjuti maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Dari hasil pengumpulan data, terungkap bahwa 3 perusahaan, termasuk PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki PPKH, terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata juga akan diterapkan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah diterbitkan untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Klarifikasi terhadap indikasi kegiatan penambangan tanpa izin akan segera dilakukan. Menurut Dwi Januanto, Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat dalam melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas merusak hutan dan lingkungan.
Langkah awal yang dilakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui pengawasan kehutanan dan pengumpulan bukti-bukti melalui Pulbaket untuk menyiapkan langkah hukum lainnya. Dwi Januanto juga menyampaikan terima kasih atas dukungan publik dalam peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan hutan, termasuk di Raja Ampat.