Trump Menetapkan Tarif 16 Juta untuk Visa AS

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk membuka jalur cepat pembuatan visa bagi non-imigran atau wisatawan. Layanan ini akan dibandrol seharga US$ 1.000, atau setara dengan Rp 16,25 juta. Laporan dari Reuters menyebutkan bahwa memo internal Departemen Luar Negeri AS telah mengungkapkan hal tersebut. Menurut memo tersebut, orang asing yang ingin masuk ke AS dengan visa turis dan visa non-imigran lainnya dapat menggunakan layanan premium dengan wawancara langsung atau tanpa perlu antrean, asalkan membayar biaya tambahan US$ 1.000. Layanan ini dijadwalkan akan dimulai pada Desember 2025 dalam proyek percontohan. Namun, tim hukum Departemen Luar Negeri memiliki kekhawatiran tentang kemungkinan penolakan atau pembatalan usulan visa berbiaya US$ 1.000 ini. Mereka berpendapat bahwa menetapkan biaya di atas biaya pokok bisa menimbulkan kontroversi. Selain itu, presiden Donald Trump juga merencanakan untuk meluncurkan “Golden Card” yang bisa dijual dengan harga $5 juta untuk memperoleh kewarganegaraan AS dengan akses lebih cepat. Keputusan Trump tentang imigrasi juga telah mencakup penarikan beberapa visa pelajar dan peningkatan pengawasan terhadap pemohon visa secara keseluruhan. Selama tahun fiskal 2023, Departemen Luar Negeri AS menerbitkan sekitar 10,4 juta visa non-imigran, termasuk 5,9 juta visa turis. Prediksi menunjukkan bahwa pengeluaran perjalanan internasional di AS akan mengalami penurunan sekitar 7% pada tahun 2025 akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Trump dan kekuatan dolar yang tinggi.

Source link