Kenaikan Gaji Hakim: Pentingnya Integritas dan Komitmen Moral

Komisi Yudisial (KY) mengingatkan bahwa kenaikan gaji hakim, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, harus diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas dan kemandirian dalam mengadili perkara. “KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian,” kata Anggota KY dan juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata. Menurutnya, integritas dan kemandirian perlu dijaga mengingat kondisi peradilan Indonesia saat ini. KY juga mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini, yang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim.

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini pada acara pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung. Prabowo menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa ia akan mengawasi kenaikan gaji untuk hakim tersebut.

Meskipun kenaikan gaji hakim bervariasi, yang tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan paling junior, Prabowo menekankan bahwa keputusan ini diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Ia juga meminta pegawai peradilan yang lain untuk bersabar setelah mengetahui kemampuan keuangan negara yang mampu menaikkan gaji pegawai MA. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian dan keadilan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Source link