WNI Bebas Visa Transit: Liburan Selama 10 Hari di China

Pemerintah China telah mengumumkan perluasan kebijakan bebas visa transit hingga 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai Kamis, 12 Juni 2025. Sebanyak 60 pelabuhan internasional di berbagai wilayah China kini menyediakan fasilitas ini untuk Indonesia dan 54 negara lainnya. Warga negara Indonesia yang memiliki dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku dan tiket penerbangan lanjutan dengan tanggal dan tempat duduk yang terkonfirmasi ke negara atau wilayah ketiga dapat memanfaatkan kebijakan ini.

Para pelancong yang menggunakan kebijakan ini diperbolehkan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti pariwisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, dan pertukaran budaya selama maksimal 10 hari. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya China untuk memperkuat kerja sama regional, terutama dengan negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, China juga akan meluncurkan visa khusus “ASEAN Visa” untuk pelaku bisnis dari 11 negara ASEAN beserta pasangan dan anak mereka. Visa ini memungkinkan multiple entry selama lima tahun dengan tinggal maksimum 180 hari.

Meskipun China membuka diri terhadap dunia internasional dengan langkah-langkah ini, pemegang kebijakan bebas visa hanya diizinkan untuk aktivitas tertentu seperti pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan pertukaran budaya. Aktivitas seperti bekerja, studi, atau peliputan berita masih memerlukan izin dan visa khusus. Duta Besar Indonesia untuk China dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, memberikan sambutan positif terhadap kebijakan ini, khususnya dalam mempererat konektivitas antarbangsa di sektor pariwisata.

Source link