Kondisi ekonomi global sedang tidak stabil, menyebabkan lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa jumlah PHK per Mei 2025 telah mencapai 26.455 orang, terutama di wilayah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau. Alasan di balik lonjakan PHK termasuk transformasi teknologi dan digitalisasi yang memaksa banyak perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan.
Laporan Jobstreet ‘Hiring, Compensation, and Benefits 2025’ mengungkap bahwa 42% perusahaan terpaksa melakukan PHK atau tidak mengisi kembali posisi karyawan yang sudah pensiun. Karyawan tetap penuh waktu menjadi kelompok terbesar yang terkena PHK, diikuti oleh karyawan paruh waktu, kontrak, dan temporer. Sepuluh pekerjaan yang paling banyak terkena PHK sepanjang 2024 antara lain Admin dan SDM, Management, Akuntansi, Marketing/Branding, hingga Legal/Compliance.
Ada enam alasan utama di balik banyaknya PHK di Indonesia, termasuk keinginan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional, antisipasi kondisi ekonomi yang memburuk, restrukturisasi, hingga otomatisasi pekerjaan dengan teknologi. Perubahan dalam model kepegawaian dan penggunaan tenaga outsourcing juga turut berkontribusi pada lonjakan PHK. Semua ini menjadi tantangan besar bagi pasar tenaga kerja di Indonesia dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang tidak pasti.

