BPJS Kesehatan menyediakan jaminan layanan kesehatan, termasuk kacamata, bagi peserta dengan gangguan penglihatan sesuai rekomendasi dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Namun, sebelum mengklaim kacamata, penting untuk memastikan pembayaran iuran bulanan telah rutin dilakukan. Ketentuan klaim kacamata sesuai Peraturan Menteri Kesehatan adalah didasarkan pada resep dokter spesialis mata dengan indikasi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D, serta dapat diajukan maksimal dua tahun sekali. Nilai ganti kacamata berbeda berdasarkan kelas, yaitu Rp165.000 untuk kelas 3, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1.
Proses membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan dimulai dengan mengunjungi faskes tingkat I, yang merupakan puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya, peserta perlu kunjungi dokter spesialis mata untuk mendapatkan resep kacamata. Setelah mendapatkan resep yang perlu dilegalisir, peserta dapat pergi ke optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk membeli kacamata sesuai kebutuhan, dengan menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep dapat dijadikan acuan untuk memesan kacamata melalui BPJS Kesehatan. Pastikan proses pembelian kacamata berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.