Home Berita KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya: Detail Terbaru

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya: Detail Terbaru

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jika ada informasi yang menunjukkan keterlibatan oknum orang atau pejabat, KPK akan memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha, dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

Dida Migfar Ridha diperiksa untuk memberikan keterangan yang mungkin relevan dengan kasus tersebut. Saksi-saksi lain juga telah memberikan keterangan sebelumnya, dan pemanggilan terhadap Dida Migfar merupakan bagian dari proses pemeriksaan lintas keterangan. KPK menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi didasari oleh informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady diduga sebagai penerima suap. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan kendaraan roda empat saat penetapan tersangka.

Proses hukum terkait kasus suap pengelolaan kawasan hutan ini masih terus berlanjut, dan KPK terus melakukan pengembangan kasus dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Source link

Exit mobile version