Perempuan Disabilitas di Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor menyedot perhatian setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Seorang pria berinisial A, 26 tahun, diduga melakukan tindakan cabul terhadap MA, 40 tahun, di Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup. Peristiwa ini kini ditangani Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor.

Laporan Keluarga Masuk ke Polisi

Kepala Satres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 14 Desember 2025. Setelah laporan diterima, polisi mulai menelusuri rangkaian peristiwa yang disampaikan keluarga, termasuk memeriksa keterangan saksi dan memberikan pendampingan kepada korban.

Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual. Karena kondisi itu, proses penanganan juga disertai trauma healing agar korban mendapat pendampingan yang sesuai selama penyelidikan berlangsung. Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke penetapan tersangka.

Kronologi yang Diungkap Saksi

Berdasarkan keterangan saksi yang juga kakak korban, kejadian diduga berlangsung pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, saksi hendak ke kamar mandi dan masuk ke kamar korban. Dari situ, saksi disebut melihat pelaku dalam kondisi tanpa celana dan tengah melakukan perbuatan cabul terhadap MA.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar korban dalam keadaan gelap. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Polisi kini masih mengumpulkan informasi tambahan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.