Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berlanjut dengan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai salah satu tersangka yang tetap wajib lapor meskipun mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar akan tetap menjalankan kewajiban pelaporannya termasuk saat Lebaran atau Idul Fitri mendatang. Meskipun demikian, jika Rismon Sianipar berhalangan hadir, ia dapat berkoordinasi dengan penyidik dengan memberikan alasan tertentu.
Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun termasuk keluarga tersangka tersebut. Namun, Rismon Sianipar dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik atau berkomunikasi melalui telepon atau pesan WhatsApp dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai alasan ketidakhadirannya. Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif bersama pengacaranya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, juga menegaskan bahwa Rismon Sianipar dan pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.
