Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, telah terlibat dalam skandal pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak di daerah tersebut. Setelah menerima uang hasil pemerasan, rencananya adalah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan rentang nominal antara Rp20 juta hingga Rp100 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa total uang pemerasan sekitar Rp610 juta tersebut kemudian dibungkus dalam enam tas hadiah berwarna putih. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada bulan Ramadhan berhasil menangkap Bupati Cilacap beserta 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam rupiah. Pada tanggal 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan suap tahun anggaran sebelumnya. Target Syamsul Auliya untuk memperoleh Rp750 juta dari pemerasan tersebut hanya terwujud sebesar Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah Cilacap, Jawa Tengah.
