Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim Risiko Hukuman Seumur Hidup

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) di Jakarta Timur terancam penjara seumur hidup. Tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat.

Tersangka F ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan ditemukan di rest area kilometer 68 Jalan Tol Tangerang-Merak. Korban, DA, yang merupakan cucu dari pelawak Betawi Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian pembunuhan dimulai dari cekcok antara tersangka dan korban, yang terjadi karena masalah cemburu.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB di kontrakan tempat tinggal korban. Mayat DA ditemukan meninggal dunia di kontrakan di Jakarta Timur. Saksi melaporkan bahwa saat kedatangan mereka, pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah. Korban ditemukan meninggal di lantai dengan kondisi darah sudah mengering, serta terdapat darah di kasur. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap semua fakta terkait kasus pembunuhan ini.

Source link