Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Reni Effendi, istri dari dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk serta perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus tersebut sebagai bagian dari pendalaman keterangan sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2025. Pemeriksaan terhadap Reni Effendi sendiri telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee karena dianggap menghambat penyidikan terkait kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa penahanan tersebut didasari oleh dua alasan. Pertama, Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas dan malah melakukan siaran langsung di akun Tiktok. Kedua, Richard Lee juga tidak melaporkan diri pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, Richard Lee ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
Sebelum penahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan yang diajukan. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal termasuk Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
