Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sedang bekerja sama dengan kabupaten dan kota di wilayah tersebut untuk meningkatkan penerapan pembatasan penggunaan gawai atau media sosial bagi siswa. Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa tugas mereka hanya berlaku untuk tingkat SMA/SMK sederajat, sementara untuk PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah pengawasan Disdik kabupaten dan kota. Mereka telah mengirimkan surat kepada semua SMA terkait aturan tersebut dan telah berkoordinasi mengenai hal yang sama dengan SD dan SMP. Penerapan aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Beberapa kabupaten dan kota sudah mulai menerapkan aturan tersebut di wilayah masing-masing karena penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat mengganggu proses belajar dan berpotensi memengaruhi perkembangan anak. Iqbal juga meminta seluruh SMA/SMK di Sulsel untuk menyusun SOP terkait pembatasan gawai atau media sosial bagi siswa serta mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk mendukung program pemerintah ini.
Dorong Pembatasan Gawai dengan Kolaborasi Disdik Sulsel dan Kabupaten/Kota
30 Maret 2026•Redaksi

Redaksi
Redaksi Indoberita.net
Berita Terkait
Gaya Hidup
Tulis ulang judul berita lifestyle/hiburan berikut menjadi judul Bahasa Indonesia yang natural, informatif, akurat, dan SEO-friendly. Maksimal sekitar 12-15 kata. Pertahankan nama tokoh, karya, acara, produk, tren, tanggal, dan konteks sumber secara tepat. Bedakan pernyataan, rumor, rencana, peluncuran, dan fakta yang sudah terjadi. Jangan membuat sensasi atau klaim pribadi yang tidak tersedia. Hindari clickbait, sensasionalisme, kapitalisasi berlebihan, dan jangan menambahkan fakta yang tidak tersedia. Kembalikan HANYA judul akhir tanpa penjelasan, tanda kutip, atau teks tambahan. Judul sumber: Pemprov Papua fokus benahi layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus
14 September 2026
