Platform X dan Bigo Live: Batasan Usia Pengguna yang Diberlakukan

Platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan Bigo Live telah menyatakan kesiapannya untuk patuh terhadap implementasi PP Tunas dan aturan terkait yang mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Maret 2026. Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan turunan dari PP Tunas yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Aturan ini bertujuan untuk mengatur batasan usia anak hingga 16 tahun di platform digital guna melindungi mereka dari konten negatif. Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap X dan Bigo Live karena keduanya telah menunjukkan kesiapan penuh dalam mematuhi regulasi tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh kedua platform tersebut mencakup perubahan dalam batas usia minimum pengguna dan penyesuaian kebijakan di platform masing-masing.

Platform X telah menetapkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan berkomitmen untuk mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Sementara Bigo Live juga mengatur batas usia minimal pengguna menjadi 18+ dan memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Meutya Hafid menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus dijadikan standar minimum yang diikuti oleh platform digital lainnya. Pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform digital setiap harinya dan siap mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum patuh terhadap regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman dan sesuai untuk anak-anak.

Source link