Meta dan Youtube dianggap masih kurang mematuhi regulasi untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun di platform mereka. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI telah memanggil kedua perusahaan tersebut namun belum memenuhi panggilan tersebut. Hal ini terkait dengan PP Tunas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses konten negatif di platform digital. Kebijakan tersebut adalah bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Peraturan turunan dari PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, juga telah diterbitkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kemkomdigi menjelaskan bahwa Meta dan Youtube telah meminta penundaan pertemuan dengan alasan koordinasi internal. Namun, pemanggilan ini tak dapat ditunda dan merupakan langkah penting dalam penegakan kepatuhan. Proses pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum sanksi diberlakukan. Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak merupakan tanggung jawab yang penting untuk keselamatan anak di ruang digital. Proses pengawasan terhadap platform digital akan berlanjut termasuk mekanisme penegakan jika ketidakpatuhan terus berlanjut. Pelindungan anak merupakan prioritas utama dan kepatuhan terhadap regulasi adalah komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
