Laporan Kekayaan KPK: Prabowo & Gibran 2025

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan pengajuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut telah menyampaikan LHKPN mereka sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Informasi terkait LHKPN Presiden dan Wakil Presiden dapat diakses secara terbuka melalui situs web resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh positif bagi semua penyelenggara negara atau yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini dianggap penting untuk menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas terhadap aset yang dimiliki oleh para pejabat negara. Proses publikasi LHKPN Presiden masih berlangsung, sedangkan LHKPN Wakil Presiden telah dipublikasikan dan menunjukkan kekayaan sekitar Rp27,9 miliar. Tindakan baik ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi semua jajaran pemerintah dalam menjunjung tinggi ketaatan terhadap pelaporan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi. Menjelang batas waktu, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka pada tahun 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa 67,98 persen penyelenggara negara telah melaporkan kekayaan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan terhadap prosedur pelaporan LHKPN semakin meningkat di lingkungan pemerintahan.

Source link