Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Pengemudi tersebut diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus). Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (14/3) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban memesan layanan transportasi online dan tengah perjalanan, pelaku mulai bersikap mencurigakan. Pelaku, yang merupakan sopir taksi online, diduga memanfaatkan profesinya untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi dengan korban untuk mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, sebelum akhirnya melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.
Video rekaman korban yang menjadi viral di media sosial menjadi dasar bagi polisi untuk segera bertindak. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, pada Rabu, 1 April 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Dari dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.
Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Penting bagi masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kejadian serupa demi keamanan bersama dan mencegah kasus-kasus pelecehan yang merugikan banyak pihak.
