Indonesia mengutuk dengan keras serangan Israel di berbagai wilayah Lebanon, termasuk Beirut, yang telah menyebabkan korban jiwa warga sipil dan kerusakan infrastruktur. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Kemlu RI juga menekankan bahwa serangan tersebut dapat meningkatkan ketegangan regional yang berpotensi mengancam keamanan global. Indonesia menuntut Israel untuk segera menghentikan kekerasan dan agresi di Lebanon, serta menjaga perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil sesuai dengan hukum internasional. Selain itu, Indonesia mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri, memulai langkah deeskalasi, memprioritaskan dialog, dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi konflik. Eskalasi terjadi di tengah serangan udara besar-besaran di Beirut, yang disebut sebagai yang terbesar sejak konflik dimulai pada bulan Maret. Jumlah korban tewas dilaporkan mencapai 254 orang, dengan 92 di antaranya berada di Beirut. Sementara itu, AS dan Iran baru saja mencapai kesepakatan gencatan senjata dua pekan lalu, namun AS menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak termasuk konflik di Lebanon. Presiden AS, Donald Trump, menyebut konflik di Lebanon sebagai hal yang terpisah dari kesepakatan tersebut. Kondisi ini menjadikan pentingnya upaya deeskalasi dan dialog untuk mencapai perdamaian.
