Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kerjasama untuk mengintegrasikan sistem pelaporan dan penanganan kejahatan digital di Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat upaya penanganan kejahatan digital, terutama dalam menghadapi peningkatan kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan seksual secara daring. Dalam upaya tersebut, Kemkomdigi dan Polri telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan harapan dapat memangkas birokrasi dan memberikan respons yang lebih cepat terhadap laporan dari masyarakat.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, integrasi data merupakan langkah penting dalam menghadapi tren kejahatan digital yang semakin meningkat. Kemkomdigi juga mencatat adanya peningkatan kasus penipuan digital yang signifikan, serta laporan mengenai pemerasan seksual dan judi online. Dengan adanya MoU ini, diharapkan Kasus-kasus tersebut dapat ditekan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Selain itu, perubahan utama juga terjadi pada alur kerja dalam penanganan kejahatan digital. Proses yang sebelumnya memakan waktu dengan surat-menyurat antarlembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi, sehingga respons terhadap laporan masyarakat dapat lebih cepat. Kemkomdigi dan Polri juga akan menyederhanakan layanan pengaduan, dimana sistem command center akan diintegrasikan agar laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa kesepakatan dengan Kemkomdigi memberikan ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi terhadap kejahatan digital. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), dan penyusunan mekanisme bersama untuk penanganan tindak pidana di ruang siber. Tujuan kerjasama ini adalah untuk memastikan setiap laporan kejahatan digital dapat direspons lebih cepat, sehingga risiko korban dapat diminimalkan.
