Imigrasi Jakut Amankan Tujuh WNA Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena melanggar peraturan imigrasi terkait dengan melebihi batas izin tinggal (overstay) selama pelaksanaan Operasi Wira Waspada di sejumlah apartemen di wilayah tersebut. Tujuh WNA tersebut berasal dari Nigeria dan Liberia, dengan satu warga dari Liberia dan enam lainnya dari Nigeria. Petugas Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua WNA di salah satu apartemen di Pademangan, dan setelah melakukan pengembangan, lima WNA lainnya berhasil ditangkap di apartemen di Penjaringan karena melanggar keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen perjalanan, overstay, dan penyalahgunaan izin tinggal. Setelah penangkapan, ketujuh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua WNA asal Nigeria telah dideportasi setelah pemeriksaan, sementara lima lainnya masih berada di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Operasi Wira Waspada merupakan wujud dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dengan menegakkan hukum dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing. Tindakan penangkapan WNA tersebut dilakukan dengan aksi kejar-kejaran oleh petugas, namun berkat kesigapan petugas imigrasi, ketujuh WNA itu berhasil diamankan. Operasi ini juga sebagai upaya untuk memberikan peringatan kepada orang asing agar patuh terhadap peraturan imigrasi di Indonesia.

Source link