Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal dari Prancis di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan R yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Dari tangan kedua pelaku, tim Satresnarkoba berhasil menyita 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel.
AKBP Prasetyo Nugroho dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga turut berperan dalam pengungkapan kasus ini. Para pengedar ekstasi tersebut diduga memiliki jaringan internasional dan barang bukti tersebut diperkirakan berasal dari Prancis. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman antara lima hingga 10 tahun penjara.
Prasetyo mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan 110 kepada pihak kepolisian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
