Polisi Dalami Pelaku Pencurian Toko Vape di Cipayung, Jakarta Timur
Polisi tengah mendalami kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko rokok elektronik (vape) di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menyatakan bahwa pelaku telah mengembalikan sebagian barang curian kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.
Pengembalian Barang Curian
Pelaku berinisial RT mengembalikan beberapa barang hasil curiannya ketika masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. Meskipun detail jumlah barang yang dikembalikan tidak diungkapkan, langkah ini menjadi fakta penting dalam penanganan kasus ini.
Bayu juga menekankan bahwa pengembalian barang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polisi tetap akan mendalami seluruh peristiwa terkait kasus ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) jika memenuhi syarat tertentu.
Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung pada tanggal 24 April 2026. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah melakukan aksi pencurian di toko vape di Cipayung. Sejumlah barang dagangan berhasil diamankan dari pelaku.
Kasus pertama terjadi di konter di Pasar Rebo, Jakarta Timur, di mana pelaku mencuri laptop, tablet, dan voucher pulsa. Sementara di lokasi kedua, di Cipayung, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang dari toko vape. Tindakan ini menyebabkan kerugian bagi pemilik toko.
