Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan di Jaklingko

Polisi Segera Berikan Hukuman kepada Pelaku Penganiayaan Penumpang Jaklingko

Jakarta – Kepolisian akan segera memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial NS (30) melakukan penganiayaan terhadap korban inisial B (27) setelah hasil uji klinis keluar.

Prosedur Hukum yang Berlaku

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku terkait kasus ini. Setelah hasil uji klinis dikeluarkan, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Alam juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum kepada pihak kepolisian melalui call center 110.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan terjadi saat angkutan Jaklingko melintas di kawasan kolong Tol Ulujami. Pelaku, yang naik ke angkutan tersebut, meminta korban B untuk melakukan tap kartu pembayaran elektronik. Setelah terjadi kesalahan pada mesin, pelaku menarik kartu secara kasar dari tangan B.

Saat B turun dari angkutan, pelaku tiba-tiba menampar dan menendang korban. Insiden tersebut menyebabkan terjadinya adu mulut antara keduanya hingga sopir angkutan menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang turun.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5). Pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan.

Source link