Pelaku Tusuk Mantan Istri di Jakut Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Pria Lansia Ditangkap Polisi Setelah Menusuk Mantan Istri di Pesta Pernikahan

Seorang pria lansia berinisial EF (67) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok setelah menusuk mantan istrinya, ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian terjadi pada Sabtu (23/4) siang.

Pelaku Diduga Bertindak karena Dendam

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyatakan bahwa motif pelaku diduga karena dendam, namun masih dalam pendalaman lebih lanjut. Pelaku membawa surat yang berisi rasa sakit hati kepada mantan istrinya terkait beberapa hal yang terjadi selama pernikahan mereka. Surat tersebut disiapkan sebelum menuju resepsi pernikahan, lengkap dengan sebilah pisau untuk menyerang korban.

Korban Mengalami Luka Serius

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku, mantan suami korban, datang ke resepsi pernikahan anak kandung mereka. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Hingga saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: ANTARA News

Source link