Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras di Toko Plastik Jakbar

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras di Kalideres

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dilakukan secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alias BOY (26) berhasil diamankan oleh petugas.

Penelusuran Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menjelaskan bahwa kasus ini terkuak berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan penjualan bebas obat keras di wilayah tersebut. Unit Resnarkoba Polsek Kalideres kemudian melakukan penyelidikan di toko plastik yang menjadi lokasi kejadian perkara.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan dengan rapi di dalam toko plastik. Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer, dan psikotropika lainnya, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pendalaman dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pihak penyidik sedang melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Source link