Pelaku Penganiayaan di Jakbar Tak Ingat Kejadian Akibat Miras

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa karena Miras

Kejadian penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memunculkan cerita yang mengejutkan. Pelaku penganiayaan berdalih bahwa dia tidak mengingat aksinya karena sedang dalam pengaruh minuman keras saat itu.

Aksi Kekerasan Tanpa Ingatan

Pengakuan mengejutkan ini diutarakan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan. Dia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat dini hari setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah kafe.

Namun, suasana pesta berubah ketika keduanya terlibat cekcok yang mengakibatkan serangan fisik. Alexander menyampaikan bahwa akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku Ditangkap Cepat

Pihak kepolisian merespons cepat informasi mengenai kejadian ini dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial FDC di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Pelaku tersebut sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, pelaku harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang dilakukan di bawah pengaruh minuman keras. Kejadian ini menjadi pembelajaran bahwa konsumsi alkohol dapat membawa dampak yang serius ketika tidak dikendalikan dengan baik.

Source link