Polres Jakbar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak Tambora: Berita Terbaru

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Jakarta Barat Telah Ditangkap

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial AR (20) sebagai tersangka yang telah ditahan.

Proses Penanganan Kasus dengan Penuh Profesionalisme

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan fokus utama pada perlindungan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mendukung.

Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AR baru mengenal korban melalui seorang rekannya sejak bulan April 2026. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei, di rumah tersangka di mana korban diduga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh tersangka sebanyak tiga kali. Meskipun korban berusaha menolak, pelaku menggunakan kekerasan untuk memperkosa korban.

Perlindungan Anak dan Pemulihan Psikologis Korban

Dalam penanganan kasus ini, Polres Jakarta Barat mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi psikologis korban. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis.

Tersangka AR saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta sebagai bagian dari rehabilitasi korban.

Source link