Antisipasi Kejahatan 3C: Polda Metro Jaya Mendorong Perkuat Siskamling

Petugas Kepolisian Metro Jaya Imbau Warga untuk Tingkatkan Keamanan di Malam Hari

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendorong masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk meningkatkan kegiatan ronda malam serta mengaktifkan siskamling guna mencegah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan mengingat kebanyakan kejahatan tersebut terjadi pada jam-jam malam.

Meningkatkan Keamanan di Lingkungan sekitar

Danang mengungkapkan bahwa tindak pidana 3C umumnya terjadi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, saat kegiatan masyarakat menurun dan pengawasan lingkungan berkurang. Selain mengadakan siskamling, masyarakat juga diminta untuk memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan seperti GPS, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

Warga juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang tertangkap. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Data Kasus Kriminalitas di Jakarta

Pada semester pertama tahun 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C, dengan 2.054 tersangka yang telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, terdapat 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Melalui upaya-upaya ini, diharapkan tingkat kejahatan di Jakarta dapat ditekan dan keamanan masyarakat bisa terjaga dengan baik.

Sumber: ANTARA

Source link