Pria Penganiaya Wanita di Bekasi Akibat Cemburu
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkapkan kronologi lengkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial HSLT (29 tahun) tega melakukan kekerasan terhadap wanita tersebut di Wisma Elang, Bekasi.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku adalah aksi cemburu buta. Kasus ini berakhir setelah korban berhasil melarikan diri dari pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat.
Asmara Berujung Kekerasan
Mereka berdua, HSLT dan korban, berkenalan melalui media sosial pada April 2026. Setelah sejumlah dinamika hubungan asmara, akhirnya mereka memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang. Namun, perselisihan mulai memuncak pada 29 Juni 2026 ketika pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban bersama pria lain selama hubungan mereka terputus.
Rasa cemburu dan sakit hati yang dalam membawa pelaku untuk melakukan penganiayaan secara berulang antara 2 hingga 8 Juli 2026. Korban mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuhnya akibat dari tamparan, seretan, dan pukulan yang dilakukan oleh pelaku.
Melarikan Diri dengan Mencekik
Korban akhirnya melihat celah saat pelaku pergi dan memanfaatkannya untuk melarikan diri dengan melompat melalui jendela. Dalam kondisi terluka, korban langsung mencari perlindungan ke Polres Metro Bekasi dan membuat laporan resmi tentang kejadian yang menimpanya.
Atas perbuatannya, pelaku HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah dua tahun enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.
