Polda Metro Jaya Berhasil Menyita 27,96 Kilogram Ganja dan 2,69 Gram Sabu-Sabu di Jakarta Timur
Jaringan Peredaran Narkotika Dibongkar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tiga Tersangka Diamankan di Berbagai Lokasi
Pada Rabu (22/7), polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian setempat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Operasi dimulai dari penangkapan D.H.P. di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. Dari situ, petugas mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah kontrakan di Cipinang di mana F.R. ditangkap beserta puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang dan kardus.
Penyitaan Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka Y.P.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita 24 paket ganja seberat bruto 24,877 kilogram dan tiga paket ganja seberat bruto 3,079 kilogram. Selain itu, terdapat juga beberapa paket kecil sabu-sabu seberat bruto 2,69 gram dan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Dari pemeriksaan intensif, terungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik tersangka Y.P. Polisi kemudian berhasil menangkap Y.P. di lokasi terpisah. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
