Jaringan Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis di Jakarta Dibongkar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 995 gram. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik setelah mengamankan seorang pria berinisial R (27) di lokasi tersebut. Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu R (26) dan M (21), di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, dan berbagai barang lainnya yang diduga terkait dengan produksi dan penjualan narkotika.
Modus Operandi dan Tindakan Lanjutan
Para pelaku diduga menggunakan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Mereka juga menggunakan media sosial dengan sistem mapping untuk memasarkan barang pesanan kepada pembeli. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
