Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung: Berita Terbaru

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Jakarta Timur

Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) yang juga disekap saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengatakan bahwa pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban perampokan dan pencurian dengan kekerasan pada Minggu (2/8).

Detil Kejadian

Saat kejadian, korban sedang bersiap-siap untuk melaksanakan salat dzuhur. Namun, korban terkejut ketika mendapati seseorang masuk ke rumahnya. Korban memanggil pelaku dengan mengira itu adalah anaknya, namun ternyata pelaku bernama M dan membawa senjata tajam jenis golok.

Pelaku mengancam korban dan meminta agar korban tidak berteriak. Kemudian, korban disekap dan disuruh mengambil barang berharga miliknya, termasuk uang tunai sebesar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.

Penangkapan Pelaku

Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung, bersama dengan Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein, berhasil mengarahkan penyelidikan kepada seorang pria berinisial M, seorang warga sekitar. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah lakban cokelat, sehelai anting emas, satu unit handphone Samsung A07, dan uang tunai sebesar Rp472 ribu. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Source link