Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Kamis, 10 September 2026
Kriminal

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

11 Agustus 2026kriminal
Bagikan: WhatsApp Facebook X

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melaksanakan 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian reka ulang peristiwa tersebut sudah selesai dilaksanakan. Dalam total 30 adegan dengan sub-adegan, terdapat 51 adegan rekonstruksi yang telah dilakukan.

Penetapan Pasal Sangkaan Terhadap Tersangka

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

Menurut Dimitri, ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana.

Penemuan Jasad Dalam Karung di Depok

Jasad pria tak dikenal yang ditemukan di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ditemukan terikat dan diduga korban mutilasi. Petugas menemukan kondisi jasad tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam, serta hanya terdapat bagian kepala, badan, dan kedua tangannya karena kedua kakinya hilang.

Luka sayatan ditemukan di bagian leher korban, dan tidak ditemukan identitas korban. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa diduga korban telah dimutilasi.

Source link

kriminal

Redaksi Indoberita.net