Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Menyerahkan Tersangka Kasus Pajak yang Merugikan Negara Rp3,32 Miliar
Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka bernama ADW beserta barang bukti terkait perkara tersebut. Tindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ADW, Direktur Utama PT GR, perusahaan yang aktif dalam bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ADW adalah tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan benar atau lengkap, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Selama periode tersebut, PT GR diduga telah memungut PPN sebesar Rp38,42 miliar dari perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun, PPN yang dipungut tersebut diduga tidak disetor ke kas negara, melainkan digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan pembayaran lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, tindakan yang dilakukan oleh ADW ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar. Untuk mengatasi kerugian tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara instansi terkait dalam penanganan kasus ini.
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Upaya sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya juga diharapkan dapat memberikan efek positif dalam penindakan tindak pidana perpajakan di Indonesia.
Sumber: www.antaranews.com




