Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Rabu, 7 Oktober 2026
Politik

Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Upaya Bersih-bersih Korupsi

16 September 2026•Redaksi Politik
Bagikan: WhatsApp Facebook X
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Upaya Bersih-bersih Korupsi

RUU Perampasan Aset: Kunci Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama di Indonesia. Tidak hanya sekadar menghukum pelaku, namun juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi pembahasan selama lebih dari satu dekade. Pada tahun 2026, pembahasan RUU tersebut kembali digalakkan dan DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026.

Salah satu alasan utama pentingnya RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp739,6 miliar. Pemerintah juga mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Korupsi pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum harus mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan asset recovery, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset melalui berbagai peraturan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengisi celah dalam kerangka hukum yang ada. Konsep non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang menjadi sorotan utama dari RUU ini.

Pengesahan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC). RUU ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 setelah pembahasan yang digalakkan sejak tahun 2008.

Penting untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU ini agar transparan dan hati-hati. Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset, mempersempit ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatan, serta memastikan kerugian negara dapat dikembalikan sebaik mungkin.

Namun, efektivitas RUU ini nantinya masih tergantung pada isi aturan, mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan keseimbangan tersebut, pemberantasan korupsi dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Sumber: Lihat sumber berita

Redaksi Politik

Redaksi Politik menyajikan dan menyunting konten sesuai kanal Politik pada indoberita.net.