Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Rabu, 7 Oktober 2026
Kriminal

Pelaku Mengamuk dan Menganiaya Korban dengan Senjata Tajam di Cilincing

3 Oktober 2026•Redaksi Kriminalitas
Bagikan: WhatsApp Facebook X
Pelaku Mengamuk dan Menganiaya Korban dengan Senjata Tajam di Cilincing

Pelaku Bacok Korban di Cilincing karena Kesal

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengungkapkan bahwa pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MNHD alias U terhadap korban berinisial A alias Boleng di Cilincing, Jakarta Utara, yang menyebabkan korban tewas, merupakan akibat dari rasa kesal terhadap perbuatan korban.

Menurut Syaiful, kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang nongkrong bersama dua temannya dan melihat korban melewati mereka. Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”. Namun, korban merasa tidak senang dengan panggilan tersebut dan merasa sakit hati.

Sekitar 10 menit setelah kejadian tersebut, korban menyampaikan ketidakpuasannya kepada pelaku melalui Whatsapp. Tak lama kemudian, korban mendatangi pelaku yang masih nongkrong, kemudian memukulkan kursi rotan ke tubuh pelaku namun berhasil ditangkis. Emosi pun memuncak, pelaku mengambil celurit dan menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.

Pelaku dan korban diketahui sebagai teman yang sama-sama pengguna narkoba aktif. Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif penggunaan narkoba. Korban sendiri baru saja keluar dari penjara setelah sebelumnya merupakan residivis narkoba.

Menurut Syaiful, pelaku dalam keadaan tidak mabuk saat itu dan tidak ditemukan minuman keras di rumah mereka. Namun, ditemukan barang bukti sabu dan inex.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, MNHD (26) menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah menganiaya dan membacok pria berinisial ADN (32) hingga tewas dengan menggunakan celurit di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10) malam.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku dengan celurit. Korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang 3 cm sedalam 6 cm akibat tusukan benda tajam.

Kejadian penganiayaan terjadi saat pertandingan Timnas Indonesia vs Bangladesh berlangsung. Saksi melaporkan bahwa korban ditemukan tergeletak di bawah saat menonton pertandingan sepak bola di warung. Korban langsung dibawa ke RSUD Cilincing namun akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.

Luka pada tubuh korban dijahit sebanyak tiga jahitan namun nyawa korban tidak dapat tertolong. Bobi menjelaskan bahwa luka di kaki korban juga disebabkan saat korban dibawa ke rumah sakit.

Dengan demikian, kasus ini merupakan contoh tragis akibat konflik pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seseorang. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sumber: www.antaranews.com

Redaksi Kriminalitas

Redaksi Kriminalitas menyajikan dan menyunting konten sesuai kanal Kriminal pada indoberita.net.