More

    Ribuan Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik, Ini Besarannya Denda yang Harus Dibayar

    Penerapan aturan selama arus Mudik Lebaran 2024 bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pemudik saat melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satu aturan yang akan diterapkan oleh Korlantas Polri adalah pola Ganjil Genap (GAGE) pada ruas jalan tol.

    Kepolisian akan melakukan pemantauan kendaraan menggunakan perangkat Elektronik Law Enforcement (ETLE) dan siap memberlakukan sanksi tilang apabila terjadi pelanggaran. Dalam pengaturan GAGE, setiap kendaraan pemudik yang melakukan pelanggaran akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.

    Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa selama penerapan aturan GAGE, terdapat 4.027 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar sebagai bentuk tindak lanjut.

    Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan denda tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.

    Diharapkan dengan penerapan aturan ini, pemudik dapat mematuhi ketentuan dan menjaga keselamatan selama perjalanan Mudik Lebaran 2024.

    Source link