Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Todung Mulya Lubis, Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa dalam kesimpulan tersebut terdapat bukti kecurangan dan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Todung menegaskan bahwa tindakan Presiden Jokowi yang mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden nomor urut 02 dan menantunya, Bobby Nasution, sebagai calon kepala daerah adalah bentuk dari membangun dinasti politik. Hal ini dianggap melanggar etika politik.
Selain itu, Todung juga menyoroti adanya kecurangan dalam sistem IT Sirekap milik KPU. Dia yakin bahwa KPU memiliki peran dalam membuat Pilpres 2024 tidak berjalan secara jujur dan adil.
Selain itu, dalam kesimpulan yang disampaikan, Todung juga menyinggung penggunaan bantuan sosial (bansos) yang diduga memiliki kepentingan politik di tengah proses tahapan Pilpres 2024. Menurutnya, ada pertanyaan yang harus dijawab terkait penyaluran bansos yang terpusat menjelang pemilihan dan penerima bansos yang tidak sesuai dengan data yang ada.
Secara garis besar, ada lima catatan yang disampaikan oleh Todung dan timnya terkait kesimpulan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Ini termasuk pelanggaran etika, nepotisme, abuse of power, permasalahan sistem IT KPU terkait sirekap, dan politisasi bantuan sosial.