Jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:
– 20 Maret 2024: Penetapan hasil Pilpres 2024
– 21-23 Maret 2024: Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
– 25 Maret 2024: Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK. Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dan penyampaian salinan permohonan ke KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
– 25-26 Maret 2024: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, ketetapan Pihak Terkait, pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
– 27 Maret 2024: Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan oleh MK untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
– 28 Maret 2024: Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, serta sidang pleno pemeriksaan persidangan
– 1-18 April 2024: Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan seperti memeriksa permohonan pemohon, jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi, dan mendengar keterangan ahli
– 19-21 April 2024: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
– 22 April 2024: Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.