Banyak masyarakat bingung dengan aturan terbaru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi, seperti bahan tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, beras, dan gula.
Sebagai contoh, tas dan sepatu dibatasi maksimal dua buah per orang, sementara kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga dibatasi maksimal 20 buah per orang. Kemendag menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM dan mencegah impor ilegal, dengan pelaksana aturan di lapangan adalah Bea Cukai di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.
Meskipun demikian, aturan ini mendapat protes dari masyarakat yang merasa sulit. Ada yang menyatakan bahwa aturan tersebut membuat penumpang kesulitan. Beberapa netizen juga merasa aturan tersebut kurang masuk akal dan bertanya mengenai status sebagai pekerja di luar negeri. Pihak berwenang diharapkan untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait aturan ini.