Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Otto juga menilai bahwa permohonan tersebut salah kamar.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan menjelaskan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan timnya. Iwan menegaskan bahwa perselisihan mengenai hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK.
Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa tim AMIN telah mengajukan gugatan ke MK setelah menemukan adanya tindakan kecurangan yang mempengaruhi hasil perolehan suara AMIN dalam Pilpres 2024. Pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di MK dan KPU, serta melibatkan pengerahan penjabat (Pj) kepala daerah, aparat hukum, dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Iwan juga mencatat bahwa dengan bukti-bukti kecurangan yang ditemukan dalam Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran-lah yang seharusnya merasakan dampaknya. Dia menyatakan bahwa “Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar.”