More

    Isuzu Mengeluarkan Pernyataan Terkait Larangan Klakson Telolet pada Bus dan Truk oleh Kemenhub

    Isuzu Indonesia Mendukung Larangan Klakson Telolet pada Bus atau Truk

    Isuzu Indonesia mengusulkan Kementerian Perhubungan RI untuk memasukkan larangan klakson telolet pada bus atau truk ke dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), demi memastikan persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor terpenuhi.

    Attias Asril, Division Head of Business Strategy PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), menyatakan komitmen perusahaan untuk mendukung regulasi yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, klakson telolet tidak terkait secara fungsional dan Isuzu akan patuh terhadap regulasi demi kepentingan bersama.

    Attias juga menekankan bahwa pemasangan klakson telolet bisa dilakukan di mana saja, bukan hanya di karoseri. Jika larangan klakson telolet diterapkan, Isuzu akan meminta karoseri untuk mematuhi aturan tersebut agar SRUT tidak dikeluarkan, sehingga konsumen tidak bisa membuat STNK.

    Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, menyatakan bahwa rekomendasi dari KNKT mengenai penggunaan klakson telolet adalah karena bisa menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin, yang berdampak pada fungsi rem kendaraan.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan di Indonesia untuk memperhatikan penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

    Penggunaan klakson pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, di mana aturan suara klakson yang diizinkan adalah antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

    Source link