More

    Diselesaikan Sengketa Pilpres, Majelis Hakim Konstitusi Menetapkan Batas Waktu hingga 21 April 2024

    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyerahkan secara resmi kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. Penyerahan kesimpulan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

    Afif memastikan bahwa pihak termohon yaitu KPU akan memenangkan sengketa Pilpres 2024. Beliau menyatakan bahwa seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak dapat membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Pemohon sengketa tersebut berasal dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

    KPU melalui kesimpulan yang diserahkan juga meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, serta mempertahankan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa.

    Sebanyak 139 alat bukti telah diserahkan oleh KPU RI, yang terbagi untuk dua perkara, yaitu perkara 1 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud. Afif menjelaskan bahwa alat bukti tersebut berisi dokumen-dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.

    Source link