Kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi lokasi dimana polisi mengungkap praktik pemalakan yang dilakukan oleh dua pria. Dua pria tersebut dengan inisial S (39) dan T (25) telah ditangkap setelah memaksa seorang sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga sembilan tahun. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bahwa aksi premanisme tidak akan ditoleransi dan siapapun yang melakukan intimidasi terhadap warga di ruang publik akan ditindak tegas.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menjadi dasar bagi kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama sembilan tahun menjadikan kasus ini serius. Penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengungkap lebih detail praktik pemalakan yang dilakukan oleh kedua pria tersebut. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan meresahkan seperti pemerasan. Seluruh upaya akan dilakukan untuk membasmi aksi premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban di ruang publik.