Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama sejumlah akademisi menyertai 14 orang yang dijadikan tersangka dalam aksi May Day 2025. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari Selasa. Salah satu dari 14 tersangka adalah mahasiswa dari Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) yang bernama Cho Yong Gi. Cho Yong Gi saat itu bertugas sebagai tim medis dan menggunakan atribut seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan perlengkapan medis di dalam tas. Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini berdasarkan keterangan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi. Ikhaputri mengungkapkan kekecewaannya bahwa Cho Yong Gi, yang sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan peralatan medis, mengalami kekerasan fisik dan ditangkap. Dia juga mengecam penangkapan peserta aksi, terlebih lagi ada yang mengalami kekerasan. Menurut Ikhaputri, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.