Seorang tersangka bernama F mengakui kepada petugas bahwa cairan tersebut akan dimasukkan ke dalam cartridge pods. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman F dan menemukan 210 cartridge pods kosong. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ronald, cartridge pods kosong sebanyak itu ditemukan beserta 10 alat suntik untuk mengisi cairan dari botol besar ke cartridge kosong. Barang-barang tersebut nantinya akan dijual dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, dengan target pasar yang ditujukan kepada anak muda dan tempat hiburan malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa F telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024 dan berhasil memperoleh omzet hingga miliaran rupiah. F juga memiliki pemasok cairan etomidate dari Thailand. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihak berwenang akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pemasok cairan tersebut di Thailand.
Tersangka F akan dijerat dengan Pasal 435 tentang farmasi yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5.000.000.000. Selain itu, F juga akan dijerat dengan Pasal 436 terkait Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.